Skandal Mutasi Garut 2026: Malpraktik Birokrasi, Bidan Jadi Kasubag di Inspektorat!

banner 468x60

GARUT, Kompasjabar – Kebijakan mutasi 130 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Garut oleh Bupati Abdusy Syakur Amin menuai kecaman keras. Penempatan ASN yang dinilai “asal pasang” dan menabrak prinsip meritokrasi kini menjadi sorotan nasional, menyusul dilantiknya seorang fungsional guru yang dilantik menjadi Kabid SD di Disdik Garut dilanjutkan pelantikan di awal bulan suci ramdhan seorang yang menduduki kepala bidang langsung menduduki jabatan Kepala Dinas di Dispora dan anehnya lagi ada basik tenaga Bidan menjadi Kasubag Umum dan Kepegawaian di Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Penempatan ini dianggap sebagai puncak gunung es dari karut-marut tata kelola SDM di Garut. Inspektorat, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan birokrasi, kini justru diisi oleh personil tanpa latar belakang hukum, akuntansi, maupun administrasi pemerintahan yang relevan.

Sorotan Utama, Dapur Pengawas yang Terkontaminasi dan adanya Dugaan aroma politisasi birokrasi semakin menyengat apakah inspektorat wasit yang ikut bermain? dengan fakta-fakta menempatkan tenaga medis (Bidan) untuk mengurusi administrasi kepegawaian di lembaga auditor internal adalah bentuk pelecehan terhadap profesionalisme ASN.

Bacaan Lainnya

Konflik Kepentingan, Posisi Sekretaris Inspektorat kini diisi oleh mantan Kabid Mutasi BKD. Hal ini menciptakan “lingkaran setan” di mana regulator mutasi kini menjadi pengawas di instansi yang sama. Siapa yang akan mengawasi jika pengawasnya adalah pelaku mutasi itu sendiri.

Langkah ini diduga kuat melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017, yang mewajibkan penempatan jabatan berdasarkan kompetensi teknis yang sesuai.

Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil
“Ini bukan sekadar mismatch jabatan, ini adalah sabotase terhadap reformasi birokrasi. Bagaimana Inspektorat bisa memeriksa instansi lain jika di dapurnya sendiri terjadi pelanggaran standar kompetensi yang kasat mata,” ujar perwakilan koalisi masyarakat peduli Garut (MPG).

Menanggapi hal tersebut MPG Mendesak Gubernur Jawa Barat dan KASN untuk melakukan audit investigatif terhadap SK Pelantikan Januari-Februari 2026.

Meminta pembatalan segera terhadap posisi-posisi yang tidak sesuai kualifikasi demi menyelamatkan marwah ASN Garut.

Menuntut transparansi hasil assessment BKD yang selama ini diklaim menggunakan Talent Management.

Publik kini menunggu keberanian Bupati Garut untuk melakukan koreksi total. Jangan sampai birokrasi Garut lumpuh hanya demi mengakomodasi kepentingan politik pasca-Pilkada. (Alit Sutardi) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60