Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Beri Deadline Sepekan, The Layer Cafe Terancam Disegel Jika Tak Urus Izin

BOGOR – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pengelola The Layer Cafe di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, untuk segera melengkapi perizinan usahanya. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada langkah pengurusan izin, DPRD akan merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga penghentian sementara operasional.

Keputusan tersebut disampaikan usai Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan usaha kafe dan restoran di kawasan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Pasir Angin, serta Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, pada Senin (3/8/2026).

Bacaan Lainnya

 

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan masih terdapat sejumlah tempat usaha yang belum memiliki perizinan sesuai dengan kegiatan usahanya.

“Salah satunya The Layer Cafe. Yang dimiliki saat ini hanya izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal. Karena itu Komisi I memberikan batas waktu satu minggu agar segera mengurus perizinan sesuai peruntukan usahanya,” ujar Ahmad Yaudin Sogir.

Politisi PKB itu menegaskan, apabila dalam waktu sepekan tidak ada upaya mengajukan perizinan, Komisi I akan memanggil pihak pengelola dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penyegelan serta menghentikan sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Meski demikian, DPRD menegaskan tidak anti terhadap investasi. Menurutnya, keberadaan investor justru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami memberikan karpet merah bagi investor yang ingin berusaha di Kabupaten Bogor. Tetapi seluruh pelaku usaha harus tunduk pada aturan. Perizinan bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat maupun pelaku usaha sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Ciawi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, membenarkan bahwa dokumen yang dimiliki The Layer Cafe masih berupa izin rumah tinggal.

“Sesuai tupoksi kami, teguran sudah diberikan kepada The Layer Cafe. Bahkan surat teguran telah dilayangkan sebanyak tiga kali,” kata Agung.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola The Layer Cafe belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait hasil sidak DPRD maupun tenggat waktu yang diberikan untuk melengkapi perizinan usahanya.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan dan tempat usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang tertib, adil, dan sesuai regulasi.( B2g)

Pos terkait