BOGOR – Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang menyoroti besaran biaya pemasangan sambungan air Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang dikeluhkan sejumlah warga di Kampung Loji RT 04 dan RT 08 RW 02. Desa Cilengsi kecamatan Ciawi Warga mengaku diminta membayar hampir Rp4 juta oleh Kelompok Pamsimas 1 Gede Pangrango untuk pemasangan sambungan rumah.
Menurut Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang besaran biaya tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat karena dinilai jauh di atas kisaran biaya pemasangan yang umum diterapkan di berbagai daerah.
“Bila benar warga diminta membayar hampir Rp4 juta, pengelola Pamsimas harus dapat menjelaskan dasar perhitungannya secara transparan. Jangan sampai menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan program,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Program Pamsimas, besaran biaya pemasangan sambungan rumah pada prinsipnya tidak ditetapkan secara sepihak. Biaya tersebut harus disepakati melalui musyawarah antara masyarakat dan pengelola serta mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Berdasarkan pedoman umum pelaksanaan Pamsimas, besaran biaya pemasangan sambungan rumah biasanya dipengaruhi oleh jarak rumah ke pipa induk, kebutuhan material, pemasangan meter air, dan kondisi geografis wilayah. Di berbagai daerah, biaya pemasangan umumnya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta, meskipun dapat berbeda sesuai hasil musyawarah dan kondisi teknis setempat.
LSM Penjara meminta Pemerintah Desa, pengurus Kelompok Pamsimas, serta instansi terkait untuk membuka rincian perhitungan biaya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
“Kami meminta seluruh komponen biaya dipublikasikan secara terbuka, mulai dari harga material, biaya pemasangan, hingga hasil musyawarah yang menjadi dasar penetapan tarif. Transparansi merupakan kunci agar masyarakat memahami alasan besaran biaya tersebut,” tegasnya.
Selain itu, LSM Penjara mendorong pemerintah desa dan pihak terkait melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya penetapan biaya yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah atau tidak memiliki dasar yang jelas.
Hingga berita ini disusun, pihak Kelompok Pamsimas 1 Gede Pangrango maupun Pemerintah Desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai besaran biaya pemasangan sambungan air tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)











