Bogor—KOMPASJABAR-Polemik terkait dugaan pemindahan tanah wakaf yang melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Uluum dan pihak perusahaan mendapat tanggapan tegas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara.
Ketua LSM Penjara, Bangbang, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Ponpes Daarul Uluum maupun pihak perusahaan dinilai tidak sah menurut peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
“Yang dilakukan Ponpes Daarul Uluum maupun pihak perusahaan itu tidak sah menurut Undang-undang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) seharusnya menjadi pihak yang memberikan persetujuan, karena Nazhir sebagai penerima wakaf wajib mengikuti mekanisme wakaf ketika tanah hendak dipindah-tangankan,” ujar Bangbang.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses peralihan atau perubahan peruntukan tanah wakaf harus melalui BWI. Mekanisme tersebut juga dibedakan berdasarkan luas tanah wakaf.
“Kalau tanah wakaf luasnya 9.000 meter persegi, itu kewenangan BWI Provinsi. Sedangkan untuk luas wakaf 1.000 meter persegi, kewenangannya berada di BWI Kabupaten. Jadi pihak Daarul Uluum harus melaporkan dan meminta persetujuan ke BWI Provinsi, bukan ke wakif sebagai pemberi wakaf,” tegasnya.
Bangbang menambahkan, sejak pihak pesantren telah memegang Akta Ikrar Wakaf (AIW), maka seluruh proses hukum terkait tanah tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,”
Ia berharap polemik tersebut dapat segera ditangani sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat maupun para pihak yang terlibat, ”
Sampai berita ini diterbitkan, kedua belah Pihak masih belum bisa memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait Tanah Wakaf yang diduga ditransaksikan. ( Wahyu Diansyah )










