Bogor.kompasjabar.com – wartawan yang melakukan peliputan ke Dapur MBG ini bertujuan untuk konfirmasi memastikan kerja sama dengan pihak desa Jambuluwuk kecamatan Ciawi kabupaten Bogor dan penataan kesehatan dan pengiriman,
wartawan mengalami penolakan dari pengelola sewaktu di telepon lewat watsap untuk konfirmasi maap kami tidak menerima liputan wartawan karna tidak boleh dari atasnya juga pak tutur Parhan pengelola dapur MBG Desa Jambuluwuk pada hari kamis 23 Oktober 2025
Padahal wartawan udah di atur oleh Undang-undang utama tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan pemerintah, peraturan komisi, dan peraturan menteri.( Bang2)










