Ketua LSM Penjara Bogor Raya Desak Bupati, DPRD, dan Wali Kota Bogor Turun Tangan, Polemik Akses Jalan Rancamaya Jadi Sorotan

BOGOR — Polemik dugaan penutupan akses jalan di kawasan Rancamaya kembali menjadi perhatian. Ketua LSM Penjara Bogor Raya bangbang mendesak Bupati Bogor, anggota DPRD Kabupaten Bogor, serta Wali Kota Bogor untuk segera turun tangan guna mencari solusi atas persoalan yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Menurut Ketua LSM Penjara Bogor Raya bangbang, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut akses mobilitas warga Kabupaten Bogor yang selama bertahun-tahun disebut telah menggunakan jalur tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Ia menilai, pemerintah daerah dan para wakil rakyat perlu duduk bersama untuk memastikan status jalan, kepemilikan aset, serta hak akses masyarakat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Bupati Bogor dan anggota DPRD Kabupaten Bogor harus ikut mencarikan solusi. Kami juga meminta Wali Kota Bogor turun tangan karena kawasan Rancamaya berada di wilayah Kota Bogor, sementara masyarakat yang merasakan dampak persoalan ini juga berasal dari Kabupaten Bogor. Jangan sampai warga dibiarkan menghadapi persoalan akses jalan tanpa kepastian,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta komunikasi antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan warga terdampak.

Status Jalan Harus Dibuka Secara Transparan

Ketua LSM Penjara Bogor Raya juga meminta pihak pengelola kawasan Rancamaya memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan yang diduga membatasi akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

Ia menegaskan, apabila jalan tersebut berstatus fasilitas umum (fasum) atau telah menjadi jalan umum, penggunaannya tidak dapat dibatasi secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah regulasi perlu menjadi bahan pemeriksaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penerapan aturan tersebut harus didasarkan pada status jalan, pengelolaan aset, dan fakta di lapangan.

Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, misalnya, melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah akses yang dipersoalkan merupakan jalan umum, jalan lingkungan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, atau jalan privat yang dikelola pihak tertentu.

“Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari sudut pandang pengelola kawasan. Hak masyarakat, status jalan, dan kepentingan publik harus diperiksa secara objektif. Jika memang terdapat pelanggaran, kami meminta instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai hukum,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Segera Memfasilitasi Dialog

LSM Penjara Bogor Raya berharap Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera memfasilitasi dialog yang melibatkan pengelola kawasan Rancamaya, pemerintah setempat, serta perwakilan warga terdampak.

Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemeriksaan dokumen status jalan, riwayat penggunaan akses, serta kemungkinan jalur alternatif juga perlu dilakukan secara transparan.

Hingga terdapat kejelasan mengenai status jalan dan dasar kebijakan pembatasan akses, seluruh pihak diharapkan menahan diri serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

LSM Penjara Bogor Raya menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan penyelesaian konkret, bukan sekadar saling menyalahkan. Pemerintah daerah diminta hadir untuk memastikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat sesuai kewenangannya, dan mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. (Tim)

Pos terkait