BOGOR – Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap siswa SMP di Pondok Pesantren Al-Musthafawiyah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, masih menyisakan persoalan. Orang tua korban, Muhammad Aris Firmansah, tetap meminta agar siswa yang diduga melakukan perundungan terhadap anaknya dipindahkan dari lingkungan sekolah tersebut.
Orang tua Aris menegaskan, permintaan tersebut merupakan bentuk upaya untuk memberikan rasa aman kepada anaknya sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan pendidikan.
Mereka menyatakan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat penyelesaian yang jelas, pihak keluarga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan rencana memberikan surat kuasa kepada pihak yang dipercaya untuk mewakili mereka dalam pertemuan atau musyawarah yang akan dilaksanakan di lingkungan pondok pesantren.
“Kami tetap berharap siswa yang diduga melakukan perundungan terhadap anak kami dipindahkan. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kami mungkin akan menempuh jalur hukum,” demikian sikap yang disampaikan pihak keluarga korban.
Di sisi lain, pihak yayasan melalui perwakilannya, Ustaz Mubarok, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut direncanakan melalui pertemuan antara kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi mengenai harapan yayasan ke depan serta langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ustaz Mubarok menjelaskan bahwa pihaknya berencana mempertemukan keluarga korban dengan pihak terkait.
Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan menjadi jalan untuk mencari penyelesaian bersama dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Pihak yayasan berharap proses penyelesaian dapat berlangsung dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi para pihak yang terlibat.
Meski demikian, keluarga korban tetap berharap adanya langkah konkret dari pihak pondok pesantren dan yayasan, bukan sekadar pertemuan atau musyawarah. Mereka menginginkan jaminan keamanan bagi anaknya serta penanganan yang jelas terhadap dugaan perundungan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus menjadi tempat yang aman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan.
Pihak sekolah dan yayasan diharapkan dapat menangani persoalan tersebut secara serius, objektif, dan transparan, dengan tetap memberikan perlindungan kepada anak serta menghormati hak semua pihak.
Hingga penyelesaian tercapai, perkembangan kasus ini masih perlu mendapat perhatian, terutama terkait langkah yang akan diambil pihak yayasan dan hasil pertemuan antara keluarga korban dengan pihak terkait( cudel,b2g)







