BOGOR, Kompasjabar – Aktivitas di lokasi eks PT Daewong yang berlokasi di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menuai tanda tanya. Pasalnya, saat sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi langsung ke dalam area perusahaan, pihak keamanan setempat melarang untuk masuk tanpa penjelasan yang jelas.
Penolakan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas terselubung di dalam area eks perusahaan tersebut. Kecurigaan semakin menguat ketika pada hari berikutnya, petugas dari (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Namun, kedatangan aparat penegak Perda itu pun tidak membuahkan hasil maksimal. Petugas hanya diperbolehkan berada di area pos keamanan dan tidak diizinkan masuk lebih jauh ke dalam kawasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jenis produksi atau kegiatan yang dilakukan di dalam area eks PT Daewong tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, kegiatan apa yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut sehingga akses masuk terkesan sangat tertutup, bahkan terhadap aparat penegak Perda sekalipun.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, segera melakukan penelusuran secara transparan guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun aktivitas yang merugikan lingkungan dan warga sekitar. (470)











