Keberadaan Pengolahan Cingcau PT. Pasir Jeding Jadi Sorotan Media

banner 468x60
Sukabumi. kompasjabar Keberadaan usaha pengolahan minuman berlabel Cincau Premium yang berlokasi di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain dugaan ketidakjelasan legalitas badan hukum, usaha tersebut juga diduga belum mengantongi sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat awak media mendatangi lokasi produksi untuk menemui pihak manajemen, salah satu petugas keamanan (satpam) yang berjaga di lokasi menyampaikan bahwa manajemen sedang melakukan rapat dengan pimpinan pusat. Ia menjelaskan bahwa kegiatan produksi memang dilakukan di tempat tersebut dan menyebutkan bahwa usaha pengolahan minuman cincau itu berbadan hukum CV.
“Untuk lebih jelasnya, hari Senin bisa bertemu dengan Pak Dodi atau Pak Agus,” ujarnya. Kamis (05/02/2026)

Namun keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan Kepala Desa Purwasari melalui pesan singkat. Kepala desa menyebutkan bahwa usaha pengolahan minuman tersebut berbadan hukum PT, yakni milik PT Pasir Jeding.

Perbedaan informasi terkait status badan hukum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan administrasi serta perizinan usaha yang beroperasi di wilayah Desa Purwasari. Selain itu, berdasarkan penelusuran sementara, produk minuman cincau yang diproduksi diduga belum tercatat memiliki izin edar atau sertifikat BPOM, sebagaimana diwajibkan bagi produk pangan olahan yang dipasarkan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang sudah legal dan produknya beredar untuk umum, seharusnya perizinan, termasuk izin BPOM, sudah jelas dan bisa ditunjukkan,” ujar salah satu warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha pengolahan minuman cincau tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan badan hukum maupun kepemilikan sertifikat BPOM dan perizinan lainnya.

Pemerintah Desa Purwasari diharapkan dapat segera melakukan klarifikasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dinas perizinan dan BPOM, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan produksi dan peredaran produk minuman di wilayahnya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. (Red) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60