Kasi Pol PP Kecamatan Jongol: Galian Tanah di Kampung Dayeh Bukan Lagi Kewenangan Kecamatan

banner 468x60

Bogor Kompasjabar – Kepala Seksi Polisi Pamong Praja (Kasi Pol PP) Kecamatan Jongol, Dadang, memberikan pernyataan melalui voice note terkait aktivitas galian tanah yang berada di Kampung Dayeh, Desa Sukanegara, Kecamatan Jongol, Kabupaten Bogor.

 

Menurut Dadang, pihak Kecamatan Jongol bersama Pol PP telah beberapa kali melakukan upaya penghentian terhadap aktivitas galian tanah tersebut. Namun, apabila kegiatan galian tanah masih terus berlangsung, maka penanganannya bukan lagi menjadi kewenangan pihak kecamatan.

Bacaan Lainnya

 

“Galian tanah di Kampung Dayeh itu sudah beberapa kali kami hentikan. Tapi kalau memang terus berjalan, itu sudah bukan kewenangan kami lagi,” ungkap Dadang.

 

Ia menjelaskan, kewenangan penindakan dan pengawasan lanjutan berada pada instansi tingkat provinsi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut dikarenakan legalitas atau perizinan kegiatan galian tanah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

 

“Yang harus turun itu dari LH dan ESDM provinsi, karena legalitasnya dikeluarkan oleh provinsi. Kecamatan sudah memaksimalkan upaya penghentian,” jelasnya.

 

Dadang menegaskan bahwa untuk memastikan legalitas dan izin operasional galian tanah tersebut, pihak yang berwenang adalah pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pihak kecamatan hanya dapat melakukan tindakan awal dan pelaporan.

 

“Kalau soal izin dan legalitas, itu kewenangan provinsi,” pungkasnya. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60