Sukabumi — Ironis! Di tengah jargon kebebasan pers yang selalu digembar-gemborkan, seorang wartawan di Sukabumi justru jadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik. Korbannya, Rosa Rosanto, dipukul pria berinisial OMPONG di kawasan Jl. Pelabuhan II, Kecamatan Cikondang, Kota Sukabumi, Rabu malam (9/10/2025).
Bukan karena bikin hoaks, bukan juga karena provokasi. Rosa hanya berniat mencari informasi soal dugaan peredaran obat golongan G. Tapi alih-alih dapat jawaban, justru yang mendarat ke wajahnya adalah tangan Ompong.
“Saya datang baik-baik mau konfirmasi, eh malah langsung disambit bogem. Tanpa alasan jelas,” keluh Rosa dalam laporannya ke Polres Sukabumi Kota.
Akibatnya, hidung Rosa babak belur. Ia langsung menuju kantor polisi untuk melapor. Kasus ini sudah tercatat dengan nomor laporan resmi STTLP/B/516/X/2025.
Ketua DPD FORWARA, J. Irwan Manurung, ikut angkat suara. Menurutnya, kasus ini jelas ancaman bagi jurnalis.
“Ini main hakim sendiri namanya. Wartawan itu dilindungi undang-undang. Kalau ada masalah, silakan klarifikasi, bukan pakai tinju,” tegas Irwan.
Ia bahkan mengaku berada di lokasi saat insiden. Tapi upaya melerai gagal karena pelaku kabarnya datang bawa backing-an.
Publik sekarang menunggu gebrakan Polres Sukabumi Kota. Jangan sampai kasus ini jadi tontonan klasik: wartawan dipukul, laporan masuk, tapi pelaku masih bebas jalan-jalan.
Apalagi, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sudah diteken oleh Aiptu Agus Purwanto. Artinya, polisi sudah pegang bola. Tinggal berani atau tidak mengeksekusi.
Kasus ini sekali lagi mengingatkan: di negeri yang katanya demokratis, jadi wartawan ternyata masih rawan jadi samsak hidup. Padahal tugas wartawan hanya satu: cari informasi untuk publik.
Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya harus takut? Wartawan yang nanya? Atau pelaku bisnis gelap yang ketahuan?
( Agus )










