Kab. Bogor – Janji manis soal penerbitan sertifikat tanah di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kini berubah jadi getir. Sejumlah warga Kampung Kongsi RT 03/04 menuntut Kepala Desa mengembalikan uang pengurusan sertifikat yang sudah dibayarkan sejak dua tahun lalu tapi tak kunjung terbit.
Menurut keterangan warga, biaya administrasi yang ditarik dari masyarakat bervariasi — sekitar Rp300 ribu bagi yang sudah punya AJB, dan Rp500 ribu bagi yang belum. “Uang udah disetor dari tahun lalu, tapi sertifikatnya entah ke mana. Kami cuma minta uang kami balik, itu uang hasil kerja keras,” keluh Agus, salah satu warga yang merasa dirugikan, Senin (11/11/2025).
Warga lain juga menyampaikan kekesalan serupa. Mereka mengaku sudah berkali-kali menanyakan kejelasan dana tersebut lewat pihak RT/RW, tapi hasilnya nihil. “Itu bukan uang bantuan, bukan hibah. Itu uang keringat warga, jadi tolong dikembalikan,” ujar warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Kini warga mendesak pemerintah kecamatan dan aparat berwenang untuk turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan masih lemahnya pengawasan program administrasi pertanahan di tingkat desa.
( Red )










