Sumedang, Kompasjabar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, memimpin Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan sekaligus Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Ruang Rapat Sekda, Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah, di antaranya Inspektur Daerah, Kepala DPMPTSP, serta para kepala dinas dari sektor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Kesehatan, Lingkungan Hidup (DLHK), Perhubungan, hingga Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
Sekda Tuti menegaskan, evaluasi ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memastikan iklim investasi berjalan optimal, profesional, dan transparan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“Kami melakukan evaluasi berkala untuk memastikan fasilitas investasi berjalan baik. Kami tidak ingin lagi mendengar aduan mengenai proses perizinan yang berbelit, apalagi adanya anggapan bahwa pengurusan izin harus membayar sesuatu di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan sistem harus diiringi dengan integritas aparatur. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan publik.
Tuti juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar operasional penguatan pelayanan terintegrasi. SK tersebut akan mengatur mekanisme kerja lintas perangkat daerah agar lebih terarah, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pemberian rekomendasi teknis. Untuk menutup celah pungli, akses pengurusan rekomtek kini dibatasi dan disentralisasi.
Langkah yang diterapkan antara lain, Pengurusan rekomtek hanya dapat dilakukan melalui petugas yang bersiaga di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta kepala perangkat daerah terkait. Pembatasan akses dilakukan guna meminimalisir komunikasi informal yang berpotensi disalahgunakan. Sistem terpusat memudahkan pelacakan apabila terdapat keluhan atau penyimpangan.
“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem terpusat ini, setiap keluhan akan mudah ditelusuri sumbernya,” jelas Kemal.
Selain pembenahan sumber daya manusia, Pemkab Sumedang juga memperkuat digitalisasi pelayanan melalui aplikasi Si ICE Mandiri. Aplikasi tersebut memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas di MPP. Petugas berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan administrasi. Namun, kewenangan kebijakan dan keputusan tetap berada di tangan kepala dinas masing-masing sesuai tupoksi.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan, meningkatkan transparansi, serta menutup peluang terjadinya praktik pungli dalam pelayanan publik di Kabupaten Sumedang. (Adji)







