Bogor Kompasjabar – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dikabarkan telah mulai dilaksanakan. Tahapan awal program tersebut diawali dengan kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan di sejumlah wilayah RT dan RW.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, dalam pelaksanaan awal tersebut disebutkan adanya permintaan biaya kepada masyarakat sebesar Rp50.000 per bidang tanah. Sejumlah warga menyatakan bahwa biaya tersebut disampaikan oleh pengurus tingkat RT dan RW setempat dengan alasan untuk keperluan operasional pengukuran.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media Kompas Jabar, Ketua RT dan RW Kampung Anyar menyampaikan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan PTSL di wilayahnya. Pihak RT dan RW menegaskan bahwa kegiatan pengukuran masih dalam tahap awal dan koordinasi dengan pihak desa masih terus dilakukan.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara kabupaten Bogor (bangbang)menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Ciderum. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar program nasional tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan masyarakat.
LSM Penjara kabupaten Bogor (bangbang ) juga berharap agar pemerintah desa dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga mengenai biaya yang diperbolehkan dalam program PTSL, mengingat pada prinsipnya program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciderum belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan pungutan tersebut. (Red)










