Proyek Kantor Desa Ciburayut Rp730 Juta Diselimuti Misteri, Kades Pilih Bungkam dan Menghindar.

BOGOR – Anggaran besar idealnya dibarengi dengan transparansi yang besar. Namun, hal tersebut tampaknya belum tercermin dalam tata kelola pemerintahan di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Proyek pembangunan kantor desa baru senilai ratusan juta rupiah kini justru diselimuti tanda tanya setelah pucuk pimpinan desa memilih bungkam.

Aksi menghindar yang dipertontonkan oleh Kepala Desa (Kades) Ciburayut pada Selasa (13/10/2026) memicu polemik. Sikap tertutup seorang pejabat publik di era keterbukaan informasi ini dinilai tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu.

Hal ini bermula saat awak media mendatangi Gedung Olahraga (GOR) setempat—yang saat ini disulap menjadi kantor desa sementara. Maksud kedatangan adalah untuk melakukan fungsi kontrol sosial dan meminta konfirmasi mengenai perkembangan proyek fisik kantor desa.

Bacaan Lainnya

Namun, alih-alih menyambut dan memberikan ruang dialog, Kades Ciburayut justru terlihat bergegas keluar gedung. Saat ditemui di area luar, pejabat nomor satu di desa itu enggan melayani pertanyaan wartawan. Sambil menempelkan telepon genggam di telinganya dan terus berjalan menghindar, ia melempar tanggung jawab informasi kepada bawahannya.

“Silakan ke Sekdes (Sekretaris Desa),” ketusnya singkat.

Sikap defensif ini memicu kekecewaan mendalam. Banyak pihak menyesalkan mengapa seorang kepala desa harus menghindar dari pertanyaan yang sifatnya normatif mengenai pembangunan fasilitas publik di wilayahnya sendiri.

Berdasarkan data operasional pengerjaan, proyek infrastruktur yang sedang disorot ini bukanlah proyek kecil. Pembangunan ini dibiayai oleh uang rakyat melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026.
Lokasi proyek kampung Pedurenan, RT 06/RW 04, Desa Ciburayut. Volume Bangunan 15 Meter x 18 Meter, Spesifikasi: Struktur bangunan 2 lantai. Total Pagu Anggaran: Rp730.000.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Dengan nominal mencapai Rp730 juta, proyek ini seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan publik bagi warga Ciburayut. Namun, minimnya akses informasi mengenai progres fisik, penunjukan kontraktor atau dikelola TPK desa tidak ada yang tahu, serapan dana memicu kekhawatiran terjadinya mismanajemen di lapangan.

Sikap tidak kooperatif Kades Ciburayut dinilai bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 3 UU KIP dengan jelas mengamanatkan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana publik harus dapat diakses secara transparan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, dan akuntabel.
Sebagai pengguna anggaran negara, pemerintah desa wajib memberikan informasi berkala kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Ketika seorang kepala desa memilih untuk menghindar, wajar jika muncul spekulasi negatif dari publik.

Hingga berita ini diunggah, Sekretaris Desa (Sekdes) Ciburayut yang ditunjuk oleh Kades untuk memberikan keterangan belum dapat memberikan rincian teknis menyeluruh terkait penggunaan dana Bankeu APBD 2026 tersebut.

Masyarakat berharap, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Inspektorat  Kabupaten Bogor turut memperketat pengawasan terhadap proyek Bankeu 2026 di Desa Ciburayut agar realisasi fisik bangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dan bebas dari praktik penyelewengan. (Gan)

Pos terkait