Polsek Samarang Amankan Terduga Pelaku Curanmor Berkat Laporan Warga

banner 468x60

GARUT, Kompasjabar — Sinergi antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (32) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua pada Jumat (6/2/2026).

​Penyergapan pelaku berlangsung sekitar pukul 11.20 WIB di Jalan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pria di sebuah warung kopi. Kecurigaan semakin kuat karena pria tersebut menggunakan sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kronologi Penangkapan
​Mendapat laporan tersebut, petugas yang tengah berpatroli segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Mengetahui kedatangan petugas, DR sempat berupaya melarikan diri, namun aksi kejar-kejaran tersebut berakhir setelah petugas berhasil membekuknya.
​Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
​Koordinasi Lintas Sektor

Bacaan Lainnya

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui tempat kejadian perkara (TKP) pencurian berada di wilayah hukum Polsek Cisurupan.
​”Pelaku telah kami serahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cisurupan untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah tersebut,” ujar AKP Hilman kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

AKP Hilman juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi cepat. Ia mengimbau agar warga terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
(Adji)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60