Polda Jabar Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Panggalih

banner 468x60

Bandung, Kompasjabar – Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyikapi berkembangnya isu transparansi dana desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang dikaitkan dengan kerusakan infrastruktur jalan serta viralnya dugaan intimidasi terhadap warga.

Menurut Hendra, sebelum muncul video viral terkait pembangunan infrastruktur Desa Panggalih yang bersumber dari dana desa tahun 2025, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah lebih dahulu menangani dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Panggalih tahun anggaran 2016 sampai 2018.

“Kasus yang saat ini ditangani penyidik ialah dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Panggalih TA 2016 sampai 2018 dengan total anggaran sebesar Rp 2.319.391.000 yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Hendra, Rabu (25/2/2026).

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, tahun anggaran 2016 hingga 2018, yang mulai diketahui pada 2023.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tersangka berinisial HS yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut yang berkoordinasi dengan penyidik. Dari hasil audit tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359.

“Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Wirdhanto.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, antara lain memerintahkan Bendahara Desa/KAUR Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa pada bank milik pemerintah daerah yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, tersangka juga diduga menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK. Akibatnya, terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan sebagian anggaran dana Desa Panggalih untuk kepentingan pribadi serta memerintahkan perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Polda Jabar menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan isu viral pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025 yang saat ini beredar di media sosial. (Bang) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60