Bogor, Kompasjabar – Penertiban spanduk dan banner oleh Satpol PP Kecamatan Ciawi di sepanjang Jalan Veteran II, Desa Teluk Pinang, memicu polemik. Sejumlah pedagang kecil menilai tindakan tersebut tidak dilakukan secara adil dan terkesan tebang pilih. Operasi penertiban yang berlangsung beberapa waktu lalu menyasar banner rumah makan dan jajanan anak-anak.
Namun, di saat yang sama, sejumlah papan reklame jenis neon box yang berukuran lebih besar terlihat masih terpasang dan tidak tersentuh penertiban.
Salah satu pedagang jajanan yang dikenal dengan nama Bacirut mengaku sangat geram setelah banner usahanya dicabut petugas
“Kalau memang ini penegakan Perda, harusnya semua ditertibkan. Jangan pilih-pilih. Kami ini usaha kecil, jangan seolah-olah yang mudah dicabut ya cuma punya pedagang kecil, jadi menurut kami, Penegak Perda tumpul keatas dan tajam kebawah,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa media promosi permanen seperti neon box masih berdiri di titik-titik strategis sepanjang jalan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang: apakah penertiban benar-benar murni penegakan aturan, atau ada faktor lain yang memengaruhi?
Dalam regulasi pajak reklame, neon box umumnya dikenakan pajak berdasarkan luas (meter persegi) dan durasi pemasangan (bulanan atau tahunan). Tarifnya relatif lebih tinggi karena dikategorikan sebagai media promosi permanen dan bernilai komersial strategis. Sebaliknya, banner atau spanduk sering diklasifikasikan sebagai reklame insidentil atau temporer dengan tarif lebih rendah. Namun, jika alasan penertiban adalah pelanggaran izin atau pajak, seharusnya seluruh bentuk reklame yang tidak sesuai ketentuan juga ditindak tanpa pengecualian.
“Kalau alasannya pajak atau izin, ya silakan dicek semua. Jangan yang kecil saja yang dicabut. Kami jadi merasa diperlakukan tidak adil,” tambah pedagang lainnya.
Beberapa pelaku usaha juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau peringatan tertulis sebelum pencabutan dilakukan. Mereka berharap adanya transparansi terkait dasar hukum, mekanisme penindakan, serta daftar objek reklame yang dinyatakan melanggar.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kecamatan Ciawi mengenai kriteria penertiban maupun tudingan tebang pilih tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. Para pedagang mendesak pemerintah kecamatan untuk membuka data perizinan dan penarikan pajak reklame secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi dalam penegakan Peraturan Daerah. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut rasa keadilan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha rumahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. (470)









