BOGOR, kompasjabar — Pembebasan lahan wakaf yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora) bersama pihak Pondok Pesantren Darul Ulum (DU) Lido, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Proses tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan mekanisme tukar-menukar tanah wakaf (istibdal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 65 Tahun 2006.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tanah wakaf di Kampung Muara, Desa Ciburuy, dibebaskan melalui transaksi langsung antara pihak perusahaan dan pengelola Pondok Pesantren Darul Ulum. Padahal, sesuai regulasi, tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan haknya, termasuk kepada perusahaan swasta, kecuali melalui mekanisme istibdal yang sangat ketat dan wajib disetujui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ustad Wandi, saat ditemui awak media di kawasan Lido, mengungkapkan bahwa transaksi antara Mayora dan pihak Darul Ulum dilakukan di Hotel Lido.
“Semua uang hasil transaksi masuk ke rekening Darul Ulum. Setelah itu kami bingung mencari tanah pengganti. Akhirnya kami mendapatkan lahan di wilayah Cimande, Caringin. Namun untuk luasnya saya kurang tahu, karena yang mengurus adalah Iwan Chibek dan pihak desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu apakah yang ditransaksikan itu akta wakaf atau surat lain. Setahu kami, perusahaan biasanya tidak mau membeli tanah wakaf. Semua urusan surat dipegang oleh Iwan Chibek dan kepala desa,” kata Wandi.
Sejumlah pihak menilai proses pembebasan lahan tersebut berpotensi melanggar aturan. Dalam prinsipnya, harta benda wakaf bersifat abadi dan tidak boleh diperjualbelikan. Apabila diperlukan penggantian lahan, mekanisme istibdal harus melalui prosedur resmi, termasuk penetapan dan persetujuan BWI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tirta Fresindo Jaya, Pondok Pesantren Darul Ulum Lido, serta pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. (Wahyu Diansyah)










