LSM Penjara Bogor Desak Aparat Tindak Tegas Galian H Dodo di Rumpin yang Diduga Ilegal

banner 468x60

Bogor, Kompasjabar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bogor bangbang meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas galian tanah di wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, bangbang dalam keterangannya kepada awak media, menyebutkan bahwa aktivitas galian yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial HD tersebut telah lama beroperasi dan menimbulkan dampak lingkungan serta keresahan masyarakat sekitar.

“Kami menduga kuat kegiatan galian ini tidak memiliki izin lengkap. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya,

Bacaan Lainnya

LSM Penjara juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa aktivitas galian tersebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu, termasuk oknum yang mengaku sebagai wartawan. Dugaan ini, menurut mereka, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat agar tidak mencederai profesi pers dan supremasi hukum.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Namun dugaan adanya backing dari oknum-oknum tertentu harus diusut secara transparan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Sementara itu, warga sekitar lokasi galian mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, serta lalu lalang kendaraan berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera mengambil langkah konkret.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. LSM Penjara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan nyata. (Jek)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60