Ketua LSM Penjara Soroti Dana BHPRD Desa Bendungan Rp 1,27 Miliar

banner 468x60

Bogor, Kompasjabar – Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bangbang, menyoroti penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diterima Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menerima Dana BHPRD sebesar Rp 1.270.466.902. Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bangbang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Bendungan untuk meminta keterangan secara terbuka terkait peruntukan dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
“Kami ingin memastikan dana sebesar Rp 1,27 miliar itu digunakan sesuai dengan peruntukannya dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Desa Bendungan. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat permintaan klarifikasi,” ujar Bangbang. Minggu, (22/02/2026)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
LSM Penjara Kabupaten Bogor berharap Pemerintah Desa Bendungan dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait program, kegiatan, serta realisasi anggaran yang bersumber dari Dana BHPRD tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bendungan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana permintaan klarifikasi dari LSM Penjara. (Red) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60