Kemelut Tanah Wakap Yang Di Jual Ke PT Tirta Fresindo Jaya Oleh Pasantren Darul Ulum.

banner 468x60

BOGOR, kompasjabar— PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora) angkat bicara terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan jual beli tanah wakaf milik Pondok Pesantren Daarul Uluum (DU) yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas PT Tirta Fresindo Jaya, Budi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait status kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, urusan tanah sepenuhnya harus ditanyakan kepada pihak penjual maupun perantara.

“Tanah wakaf yang mana? Soal tanah itu, langsung saja ke penjual (Ponpes DU) dan biongnya (Calo,red) yang mantan kades itu,” ujar Budi.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada proses serah terima lahan kepada Mayora.

“Karena tanah itu belum diserahterimakan ke pihak kami, makanya sampai sekarang juga belum ada tindakan apa pun terkait lahan tersebut,” ujarnya.

KUA Cigombong: Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual atau Dialihkan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigombong, H. Daud,  didampingi Penyuluh Agama Islam Ustad Kakan Sukandi, menyampaikan bahwa tanah wakaf pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apa pun.

“Kalau memang tanah itu wakaf, tidak boleh dipindah tangan, dijual, diagunkan, atau digadaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004,” tegasnya saat diwawancarai pada Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Wakaf di bawah 1.000 m² berada dalam kewenangan BWI Kabupaten. sementara Wakaf seluas 1.000–20.000 m² menjadi kewenangan BWI Provinsi.

“Nazhir sebagai pemegang Akta Ikrar Wakaf (AIW) wajib mengikuti prosedur hukum, termasuk meminta persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) apabila terdapat rencana pemindahfungsian atau perubahan status tanah wakaf,” sebutnya.

Di tempat berbeda, Indara Jaya, sosok yang disebut sebagai pihak kepercayaan pemilik awal lahan, turut memberikan kesaksian mengenai sejarah tanah Wakaf Darul Ulum tersebut. Ia mengaku menjadi pihak yang pertama kali membeli dan menggarap lahan tersebut sejak awal.

“Saya yang belanja tanah itu dari awal, mulai 100 m² sampai sekitar 8.000 m². Bahkan saya mendirikan rumah di tanah itu. Sekitar 1995 tanah diserahkan ke keluarga Pak Amid dan Bu Ernasih untuk digarap,” ungkap Indara.

Ia melanjutkan, sekitar tahun 2017, pemilik lahan bernama Bu Rosmawar mewakafkan tanah yang digarap itu kepada Pondok Pesantren Daarul Uluum.

“Saya mengetahui dengan jelas riwayat tanah tersebut dan siap memberikan kesaksian resmi jika dibutuhkan,” tegasnya.

Hukum Membeli Tanah Wakaf

Terhadap orang yang dengan sengaja menjual tanah wakaf dapat dijerat berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf, sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi, terhadap pelaku penjual tanah wakaf dikenai sanksi pidana 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk pihak pembeli, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan. Namun, menurut hemat kami, dalam hal ini jual beli tanah yang dilakukan tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian objektif, khususnya syarat suatu sebab yang tidak terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Kenapa Tanah Wakaf Tidak Boleh Dijual?

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 40 UU Wakaf, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

dijadikan jaminan;
disita;
dihibahkan;
dijual;
diwariskan;
ditukar; atau
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

(Wahyu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60