Kandang Sapi PT Sura di Cicurug Berpotensi Ditutup, Diduga Beroperasi Sebelum Izin Lengkap

banner 468x60

SUKABUMI, Kompasjabar –Kandang sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya (PT. Sura) yang berlokasi di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terancam ditutup. Pasalnya, fasilitas peternakan tersebut diduga telah beroperasi lebih dari satu bulan tanpa mengantongi izin lengkap serta memicu keluhan warga akibat bau kotoran sapi yang menyengat.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas peternakan tersebut. Selain menimbulkan bau yang menyebar hingga ke permukiman, keberadaan kandang juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pencemaran lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik.

“Kami sangat terganggu dengan baunya, apalagi kalau angin kencang. Takut juga kalau limbahnya nanti mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga setempat.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kecamatan Cicurug, Alif, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengecekan ke lokasi bersama pihak kecamatan.

“Kami dalam hal ini belum bisa bertindak karena masih menunggu keputusan dari dinas tata ruang dan perizinan Kabupaten Sukabumi. Kami bersama camat sudah turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan konsultan perusahaan,” kata Alif. Rabu, (11/03/2026)

Menurut Alif, dari keterangan konsultan perusahaan, proses perizinan kandang sapi tersebut saat ini masih dalam tahap pengurusan di tingkat kabupaten.

Meski demikian, fakta bahwa kandang tersebut telah beroperasi sebelum seluruh izin rampung memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas peternakan berskala perusahaan seharusnya tidak berjalan sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menjelaskan, berdasarkan data pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), usaha tersebut terdaftar atas nama PT Susu Nusantara Berjaya.

“Lokasinya di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug dengan skala mikro di bawah Rp1 miliar. Untuk KBLI 01412 (pembibitan dan budidaya sapi perah) risikonya rendah sehingga NIB terbit otomatis. Surat pernyataan UMK terkait tata ruang disetujui otomatis dan penapisan lingkungan juga otomatis,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, pihaknya menegaskan secara tata ruang tetap perlu pembinaan dari Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang (DPTR) untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setelah persyaratan dasar terpenuhi, selanjutnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pemenuhan sertifikat standar berusaha. Untuk PBG prosesnya di Dinas Perkim, apakah sudah diajukan atau belum oleh perusahaan tersebut,” tambahnya.

Dalam polemik ini, warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, terutama jika terbukti operasional peternakan telah dilakukan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan benar-benar terpenuhi. (Wahyu) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60