Diduga Ujian Gunakan Joki Bayaran, PKBM Putri Pertiwi, Jadi Sorotan Publik

banner 468x60

Garut, Kompasjabar – Keberadaan PKBM Putri Pertiwi yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Lembaga tersebut beralamat di kampung Cipelang RT 01 RW 04 , Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut , kini menjadi sorotan, bukan karena prestasinya namun adanya dugaan praktik penggunaan joki dalam pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan di PKBM Putri Pertiwi tersebut. Dugaan ini mencuat pada Rabu (04/03/2026) setelah adanya pengakuan dari warga yang mengklaim pernah menjadi joki ujian.

Jika pengakuan tersebut benar, maka yang di pertaruhkan bukan hanya nilai ujian, tetapi juga Legalitas Ijazah pendidikan Kesetaraan yang di terbitkan Lembaga tersebut.

Di tempat terpisah warga sekitar juga menyampaikan bahwa aktivitas belajar yang terlihat tidak sebanding dengan jumlah siswa yang tercatat dalam Data resmi.
Pernah lihat sekitar 15 orang yang belajar paket, namun belakangan ini jarang terlihat lagi, bahkan menyebut pihak sekolah paket tidak ada kontribusi kepada pengelola Madrasah yang di gunakan ” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan tersebut kini muncul pertanyaan besar mengenai keberadaan dan aktivitas ratusan siswa yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan.
Nama ikhsan Fauzi di sebut oleh narasumber sebagai pihak yang membayar para joki ujian, Namun saat di konfirmasi ia menyatakan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

“Saya sudah tidak menjabat , silakan klarifikasi ke Kepala sekolah yang baru”, ujarnya singkat.

Saat di konfirmasi Neng Revi Sri Nurhayati selaku kepala sekolah di PKBM Putri Pertiwi yang baru menjabat sekitar Tiga bulan Menyatakan Tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

” Saya tidak merasa ada pelaksanaan ujian oleh joki apalagi memberikan sejumlah uang Rp 50 ribu / hari. Silahkan tanyakan ke kepala sekolah sebelumnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya potensi celah tanggung jawab dalam tata kelola lembaga pendidikan tsb.

Apabila dugaan praktik joki ujian ini terbukti benar, maka terdapat sejumlah Konsekuensi hukum dan administratif yang dapat terjadi, di antaranya;

1. Pelanggaran Prinsip Kejujuran Akademik
Penggunaan joki dalam ujian melanggar prinsip integritas dalam sistem pendidikan.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa pendidikan nasional harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.

Selain itu, praktik tersebut juga melanggar standar penilaian pendidikan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan evaluasi hasil belajar.

2. Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Data

Apabila peserta ujian bukan merupakan siswa sah, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, jika data siswa yang dilaporkan dalam sistem Dapodik tidak sesuai fakta, maka dapat dikategorikan sebagai penyampaian data tidak benar dalam sistem administrasi negara.

3. Potensi Penyalahgunaan Dana Negara
Jumlah peserta didik seringkali menjadi dasar dalam penyaluran bantuan operasional pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang dilaporkan dan yang benar-benar aktif mengikuti pembelajaran, maka hal ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana negara, yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Audit dan Verifikasi Faktual
Kasus ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret, antara lain:

Audit jumlah peserta didik aktif, Verifikasi data siswa di Dapodik, Penelusuran daftar hadir kegiatan belajar, Pemeriksaan berita acara pelaksanaan ujian, Evaluasi legalitas ijazah yang telah diterbitkan

Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Pendidikan kesetaraan sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan kesempatan kedua dalam memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, praktik manipulasi administratif yang berpotensi merusak integritas sistem pendidikan tidak boleh dibiarkan terjadi.

Tim Liputan Kompas Jabar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60