Bogor, Kompasjabar – Penerbitan pemberitaan ini menjadi dasar pengingat sekaligus dorongan untuk menindaklanjuti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia agar lebih terkontrol dan transparan.
Kewajiban CSR telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perseroan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL.
Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa TJSL harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kepatutan serta kewajaran.
Dalam praktiknya, meski regulasi tidak secara eksplisit menetapkan besaran persentase, sejumlah perusahaan menerapkan alokasi sekitar 2 hingga 4 persen dari laba bersih sesuai kebijakan internal dan keputusan pemegang saham.
Namun demikian, pengawasan terhadap realisasi CSR dinilai masih perlu diperkuat. Sejumlah elemen masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat lebih aktif melakukan monitoring serta meminta laporan pelaksanaan TJSL secara berkala.
“Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana pengawasan dan implementasinya di lapangan. CSR harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Program CSR idealnya menyasar sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan. Dengan kontrol yang lebih ketat dan transparansi pelaporan, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk mendorong penegakan aturan serta memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara konsisten, terukur, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Wahyu Diansyah)










