Akibat Bau Kotoran Sapi, Warga Tolak Kandang Sapi Milik PT Sura Beroperasi

banner 468x60

SUKABUMI, Kompasjabar — Warga Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tetap menolak keberadaan kandang sapi milik PT Sura. Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang berlangsung pada Sabtu malam (07/03/2026).

Warga menilai keberadaan kandang tersebut menimbulkan bau menyengat dari kotoran sapi yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Sejumlah warga menyebutkan, bau kotoran sapi bahkan tercium hingga ke kawasan permukiman di RW 06 BTN Purwasari Regency. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa resah.

Bacaan Lainnya

“Baunya sangat menyengat, terutama saat angin mengarah ke area pemukiman, Kami jadi tidak nyaman berada di rumah,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan bau, warga juga mempertanyakan proses perizinan kandang tersebut. Mereka mengaku sebelumnya hanya mengetahui lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat transit sapi dengan jumlah terbatas.

Namun dalam perkembangannya, kandang justru diperluas dan digunakan untuk kegiatan penggemukan sapi dengan jumlah yang lebih banyak.

“Setahu kami dulu hanya untuk transit. Tapi sekarang malah diperbesar dan jumlah sapinya bertambah,” kata warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Purwasari, Agus Setiagunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa sebelum pembangunan kandang dilakukan, pihak pemilik lahan telah menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 60 orang, termasuk dirinya sebagai kepala desa. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kandang sapi akan digunakan untuk kegiatan penggemukan.

“Pihak pemilik lahan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi. Yang hadir sekitar 60 orang dan saya juga ikut hadir. Dalam sosialisasi itu dijelaskan kandang sapi digunakan untuk penggemukan,” jelas Agus, Sabtu (07/03/2026).

Agus menambahkan, sosialisasi yang dilakukan sekitar tiga tahun yang lalu kepada warga, hanya menyampaikan rencana penggemukan sekitar 20 ekor sapi, Ia juga mengakui bahwa untuk kegiatan yang saat ini berjalan, pihak perusahaan memang belum melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat, ” Ujar agus

Secara aturan, pendirian usaha peternakan skala tertentu wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, mulai dari kesesuaian tata ruang wilayah, izin lingkungan, hingga rekomendasi dari dinas teknis terkait.

Dalam regulasi nasional seperti Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, disebutkan bahwa kegiatan usaha peternakan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup serta tidak menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat.

Selain itu, dari sisi lingkungan, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat juga wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang menimbulkan bau, limbah, atau pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Karena itu, warga berharap pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kandang sapi tersebut telah mengantongi izin lengkap serta memenuhi standar pengelolaan limbah peternakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sura belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan polemik keberadaan kandang sapi tersebut. (Wahyu) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60