Bogor kompasjabar — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses PTSL berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke desa-desa untuk mengawasi jalannya program tersebut. Ia menekankan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga tidak boleh dijadikan ladang pungutan liar.
“Kami berkomitmen mengawal PTSL agar tidak ada pihak desa ataupun oknum lain yang menarik biaya melebihi aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli,” ujarnya.
Selain pemantauan langsung, LSM Penjara juga membuka saluran aduan bagi masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya tidak wajar atau menemukan dugaan penyimpangan dalam proses PTSL. Lembaga tersebut mengajak warga untuk berani melapor jika menemukan ketidakberesan.
Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa biaya PTSL hanya diperbolehkan pada komponen tertentu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, sehingga desa tidak diperkenankan membuat pungutan tambahan yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya komitmen ini, LSM Penjara Kabupaten Bogor berharap pelaksanaan PTSL di wilayahnya dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Wahyu)










