Garut Selatan, Kompasjabar.com, Keluhan Warga Rw.05 Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Karena Adanya Kegiatan Tambang Batu Ilegal, Rabu 03/12/2025 Keluhan Warga karena adanya Aktivitas Galian C tepatnya di Kampung Gunung Batu berlangsung setelah ditutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Garut, Warga sampai saat ini tetap merasa persoalan tersebut masih belum beres karena belum ada musyawarah secara terbuka.
Menurut keterangan Waga Rw. 05 Desa Girimukti, menyampaikan bahwa galian tersebut masih belum mempunyai Ijin yang resmi karena warga belum pernah menandatangani UKL- UPL nya, untuk pengurusan perijinan, penambangan tersebut sampai saat ini masih belum resmi (Ilegal) maka dengan ini Kami sebagai warga Rw. 05 meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya aktifitas tersebut diberhentikan angr warga Rw. 05 merasa nyaman.
Lebih lanjut, Warga mendengar bahwa lokasi tersebu adalah masih setatus Tanah Negara (TN) malah di kontrakan oleh Kepala Desa Girimukti kepada yang bernama Ade sebesar Rp. 40.000.000. Warga malah sampai saat ini masih tetap beeusaha untuk memberhentikan kegiatan tersebut, ungkapnya”
Lebih lanjut warga setelah mendengar bahwa lokasi galian tesebt di kontakan dirinya mencoba menghubungi Sdr Ade untuk mempertanyakan masalah kontrak lokasi Gunung batu agar cerita warga bisa dipertanggung jawabkan tidak menimbulkan fitnah. Ternyata jawaban sdr Ade betul dikontrak seluas 100 meter persegi dengan jumlah 1000 meter alias 1 Hektar sesuai surat kontraknya dengan harga Rp. 40.000.000 baru di bayar Sebesar 17.000.000 yang sisanya akan dilunasi sebelumnya dalam rangka Ulang Tahun Desa Girimukti Ke – 45 Tahunya. Ungkapnya”
Setelah itu Aktifitas penambangan Batu Balok dan batu peca tetap berlangsung, Warga mencoba menghubungi Kepala Desa Girimukti melalui pesan Audio, asalamu alalikum Pak Kades katanya Galian C sudah ditutup kenapa disetiap hari masih ada yang beraktifitas ada apa yang sebenarnya’ ungkap warga”
Menurut Kepala Desa Girimukti, Yeyet menyampaikan bahwa Gunung batu cikawung sudah di tutup tidak boleh ada yang beraktifitas lagi sedangkan sudah ada surat penutupan melaui tandata tangan bermetrai waktu dimsuyawarahkan oleh Polres Garut, kenapa sdr Ade masih tetap melakukan beraktifitas sedangkan diwaktu musyawarah di Polres Garut yang paling tidak boleh dilakukan adalah Batu Balok karena Batu Balok ditarik lewat bandung terkecuali batu pecah yang bisa dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa girimukti, pungkasnya.
Alit Sutardi










