Bandung, – Dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu (12/11/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Cimenyan, para Kepala Desa, Perangkat Desa, Karang Taruna, serta masyarakat setempat.
Kegiatan ini mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, yang menjadi simbol komitmen Kejati Jabar dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum aparat desa agar tidak terjerumus ke dalam praktik penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara.
Dalam sambutannya, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bentuk nyata dari tugas dan fungsi Kejati Jabar di bidang pembinaan dan penerangan hukum. Melalui kegiatan ini, pihaknya berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para aparat desa tentang aturan hukum yang berlaku dalam penggunaan dana desa.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan para perangkat desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa. Dengan begitu, mereka dapat menghindari kesalahan administratif maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Banyak dari mereka yang aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme penggunaan dana desa, pertanggungjawaban keuangan, hingga pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Menurut Nur, keaktifan para peserta menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami hukum. Ia berharap, setelah kegiatan ini, para aparat desa dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing dengan menularkan pengetahuan yang telah diperoleh kepada masyarakat sekitar.
Para Kepala Desa di Kecamatan Cimenyan juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejati Jabar. Mereka menilai kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam memperkuat kapasitas aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan lebih sering, agar para perangkat desa semakin memahami aturan hukum dan terhindar dari masalah hukum,” ungkap salah satu kepala desa peserta acara.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel ( d2)










