Obat Racikan Tanpa Resep Dokter Ditemukan Dijual Bebas di Pasar Cigombong, Warga Diminta Waspada

banner 468x60

Bogor, KompasJabar.Com – 11 November 2025 — Penjualan obat racikan tanpa izin dan tanpa resep dokter ditemukan marak di Pasar Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas oleh beberapa pedagang tanpa pengawasan dari pihak berwenang, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah pedagang menjajakan obat racikan dalam bentuk kapsul dan serbuk dengan klaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti pegal linu, asam urat, hingga penambah stamina. Obat tersebut dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp25000 hingga Rp30.000 per bungkus.

Seorang warga setempat, aten (35), mengaku pernah membeli obat tersebut karena tergiur harga dan testimoni dari pedagang. Namun setelah mengonsumsi, ia justru mengalami pusing dan mual.

Bacaan Lainnya

“Katanya obat ini aman dan bisa bikin badan Sehat tapi setelah diminum malah pusing. Saya langsung berhenti minum,” ujarnya

“Masyarakat diminta berhati-hati dan tidak membeli obat yang tidak memiliki label izin edar dari BPOM. Obat racikan yang tidak jelas komposisinya bisa menyebabkan keracunan atau gangguan organ tubuh,” jelasnya.

Pihak Satpol PP Kecamatan Cigombong bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segera turun kelapangan melakukan sidak ke pasar Cigombong untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menertibkan penjualan obat ilegal tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60