Bogor – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang warga Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, bernama Heri Jayana, mengaku menjadi korban dalam kasus yang diduga melibatkan PT BSS. Perusahaan tersebut dituding telah menyerobot lahan milik keluarganya yang berlokasi di Kampung Ciburuy RT 002/RW 002, Desa Ciburuy.
Menurut penuturan Heri, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, almarhum Pakih bin H. Ali Gaos, yang selama hidup hanya memiliki surat segel dengan Nomor Persil 20 S.I. dan Nomor Buku C 626. “Tanah ini belum pernah dijual kepada siapa pun. Kami masih memegang surat segel aslinya,” ujar Heri dengan nada kecewa.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya meminta kejelasan kepada Pemerintah Desa Ciburuy terkait dokumen tanah tersebut. Namun, ketika ia hendak melihat buku C di kantor desa, permintaannya tidak dikabulkan. “Saya hanya ingin melihat buku C untuk memastikan, tapi pihak desa tidak memberi akses. Padahal itu hak kami sebagai warga,” ungkapnya.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari LSM Penjara, yang menjadi pendamping sekaligus penerima kuasa penuh dari Heri Jayana. Ketua LSM Penjara menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada pihak PT BSS untuk meminta klarifikasi terkait dasar kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan tersebut.
“Jika tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Bogor agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM Penjara.
Warga berharap pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga Bupati Bogor, turun tangan untuk menelusuri dugaan penyerobotan tanah ini. Mereka menilai persoalan seperti ini seringkali terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset dan administrasi pertanahan di tingkat desa.
( Red )










