BOGOR – Penggunaan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten Bogor tahun 2026 senilai Rp730 juta untuk pembangunan Kantor Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong kini memicu tanda tanya besar. Sikap tertutup Kepala Desa (Kades) Ciburayut yang terkesan menghindari konfirmasi pers memperkuat dugaan adanya masalah dalam transparansi tata kelola anggaran publik tersebut.
Setelah sebelumnya menghindar saat ditemui, Kades Ciburayut akhirnya merespons saat tautan (link) pemberitaan mengenai dirinya dikirimkan ke nomor WhatsApp pribadinya. Alih-alih memberikan klarifikasi subtansial mengenai progres proyek, balasan yang diterima justru bernada mengelak.
“Waalaikumsalam, pak maaf ini bukan lagi no kades atau siapapun yang mau anda tuju. Terimakasih..,” klaim pesan dari nomor WhatsApp Kades tersebut, Selasa (13/10).
Sikap mengelak ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam upaya konfirmasi sebelumnya, Kades selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) enggan menjabarkan tanggung jawabnya atas dana jumbo tersebut. Ia justru melempar bola panas ke bawahannya. Kades menolak menjelaskan realisasi fisik maupun administrasi proyek.
“Silahkan temui sekdes,” cetus Kades, seolah menjadikan Sekretaris Desa sebagai bemper untuk menghadapi pertanyaan publik.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tindakan menutup diri dari konfirmasi mengenai dana APBD berpotensi melanggar hukum,
Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu alokasi dana yang bersumber dari negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan kepala desa mengumumkan realisasi anggaran secara transparan, baik melalui baliho desa maupun media massa atau media online.
Hingga berita ini dimuat, pihak Sekretaris Desa Ciburayut belum memberikan rincian teknis terkait penggunaan anggaran Rp730 juta tersebut. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik ini kini justru diselimuti kabut misteri. (Gan)







