PT. Panin Mas Agung Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

banner 468x60

Sukabumi, Kompasjabar – PT Panin Mas Agung yang berlokasi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja. Dugaan tersebut mencuat setelah perusahaan melakukan proses merger atau akuisisi, namun sejumlah karyawan mengaku tidak menerima kompensasi maupun uang pesangon (PHK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah proses merger/akuisisi berlangsung, status hubungan kerja berubah tanpa adanya kejelasan terkait hak-hak karyawan. Bahkan, sebagian pekerja yang tidak lagi dipekerjakan mengaku tidak mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak lainnya.

Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha tetap berkewajiban memenuhi hak normatif pekerja. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Panin Mas Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Para pekerja berharap pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60