Kompasjabar – Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa angin segar bagi perlindungan masyarakat kecil, khususnya dari praktik pinjaman uang berbunga tinggi atau yang dikenal dengan rentenir.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 273 KUHP baru, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang meminjamkan uang dengan bunga tidak wajar dan mencekik, sehingga memberatkan atau merugikan peminjam. Pasal ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik lintah darat yang selama ini sulit dijerat hukum.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku praktik rentenir dapat diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda golongan III, dengan nilai maksimal mencapai Rp50 juta. Ancaman ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan maraknya praktik pinjaman ilegal yang kerap menyasar masyarakat dalam kondisi ekonomi terdesak.
Bagi masyarakat, keberadaan pasal ini menjadi pengingat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum meminjam uang. Kebutuhan mendesak kerap dimanfaatkan oleh oknum rentenir untuk menjerat korban dengan bunga tinggi dan skema pembayaran yang memberatkan, yang pada akhirnya menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari.
Sementara itu, bagi para pelaku usaha pinjaman uang, khususnya yang masih menjalankan praktik rentenir, Pasal 273 KUHP baru menjadi peringatan keras. Praktik pinjaman dengan bunga mencekik bukan lagi sekadar persoalan moral, melainkan telah masuk ke ranah pidana dengan konsekuensi hukum yang nyata.
Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi, serta tercipta sistem pinjaman yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Wahyu Diansyah










