Bogor kompasjabar– Proyek rehabilitasi fungsi jaringan irigasi di Ranji, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek dengan pagu anggaran Rp197.500.000,00 itu diduga sarat kepentingan dan berpotensi melanggar prinsip transparansi.
Berdasarkan papan informasi proyek, penyedia barang tercantum atas nama CV Riski Riska, sementara sistem pengawasan disebut dilakukan secara swakelola. Namun di lapangan, Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penjara kabupaten Bogor bangbang mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik kongkalikong, menyusul informasi bahwa pengawasan proyek diduga dilakukan oleh kerabat dari salah satu oknum di lingkungan Dinas PUPR.
“Ini jelas janggal. Pengawasan proyek negara seharusnya independen, bukan justru diserahkan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak dinas. Ini membuka ruang konflik kepentingan dan patut dicurigai,” tegas Ketua LSM Bangbang kepada wartawan.
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka pengawasan proyek hanya bersifat formalitas dan berpotensi mengabaikan kualitas pekerjaan di lapangan. Padahal, proyek irigasi sangat vital bagi masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada kelancaran aliran air.
LSM PENJARA Kabupaten Bogor bangbang tersebut mendesak Dinas PUPR untuk membuka secara terang mekanisme penunjukan penyedia, sistem pengawasan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Uang negara hampir dua ratus juta rupiah. Jika dikelola tanpa pengawasan yang bersih, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. LSM PENJARA kabupaten bogor menyatakan akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya penyimp
angan.( Zek)










