Bau Pembiaran Kuat, Galian Tanah Diduga Ilegal di Kampung Dayeh Jonggol Beroperasi Bebas, APH dan Camat Disorot

banner 468x60

Bogor kompasjabar — Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Dayeh, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor terus beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan berarti. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan melanggar aturan lingkungan, kegiatan tersebut seolah kebal hukum.

 

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan alat berat bekerja hampir setiap hari. Truk bermuatan tanah keluar-masuk lokasi tanpa penutup, menyebabkan debu tebal, jalan rusak, serta ancaman longsor di wilayah permukiman warga. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan peran pemerintah dan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

 

> “Kalau memang ada izin, mana buktinya? Kenyataannya kami hanya menerima dampak buruknya,” ungkap salah satu warga Kampung Dayeh dengan nada kesal.

 

Yang menjadi sorotan tajam, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Kecamatan Jongol kabupaten Bogor Padahal, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Situasi ini memunculkan indikasi pembiaran sistematis dan menimbulkan pertanyaan serius: ada apa di balik diamnya aparat dan pejabat setempat?

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap usaha pertambangan galian tanah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan. Tanpa itu, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga penghentian kegiatan.sesuai dengan undang undang pasal 158 nomer 3 tahun 2020

Tentang minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar

Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga kini, belum ada garis polisi, tidak ada penyegelan, dan tidak ada penghentian aktivitas. Camat Jongol pun dinilai tidak menunjukkan langkah konkret, meskipun dampak sosial dan lingkungan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Warga menilai aparat dan pemerintah kecamatan tutup mata, bahkan terkesan melindungi kepentingan pengusaha galian tanah. Dugaan ini semakin menguat karena aktivitas tambang tetap berjalan tanpa gangguan, seolah memiliki “restu tak tertulis”.

 

Sampai berita ini diturunkan, pengelola galian tanah belum memberikan keterangan resmi. Pihak Kecamatan Jongol dan APH yang berwenang juga belum merespons upaya konfirmasi terkait dugaan pembiaran tersebut.

 

Masyarakat Kampung Dayeh mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Inspektorat, dan aparat penegak hukum tingkat atas untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari kepentingan, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.( Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60