Bogor Kompasjabar – Setelah mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan yang bertugas di wilayah Sadeng akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Polisi: LP/B/2476/XII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Laporan tersebut dibuat pada 15 Desember 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor. Kasus ini kini ditangani oleh IPDA Asep Rahmatulloh, S.H., M.H., CPHR, selaku penyidik yang ditunjuk.
Menurut keterangan pelapor, intimidasi tersebut terjadi saat wartawan menjalankan tugas peliputan di wilayah Sadeng. Tindakan yang diterima dinilai menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan melakukan pengumpulan keterangan saksi serta bukti-bukti guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan jurnalis yang menilai bahwa perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan hal penting dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan. (Bang2)










