Kab. Bogor — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bogor Bangbang melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pembangunan jalan betonisasi yang berlokasi di Jalan Bank BI, Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Setelah Ketua LSM penjara kabupaten Bogor turun kelapangan diduga menemukan beberapa kejanggalan dari mulai papan proyek tidak ada, itu juga apa ada yang cabut apa memang tidak di pasang dan posisi pembagunan melintas jalan yang di jaga satpam terutama tertera ada papan nama bertuliskan BANK BI bahwa pembangunan jalan tersebut diduga berada di atas lahan milik pribadi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai legalitas dan kesesuaian penggunaan dana publik.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan infrastruktur dengan dana Samisade tidak diperbolehkan dilakukan di atas tanah milik pribadi. Hal itu penting untuk menghindari potensi masalah hukum serta temuan dari badan pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan tersebut mengacu pada beberapa prinsip dasar:
Aset Milik Desa atau Pemerintah
Infrastruktur yang dibangun menggunakan dana publik harus berada di atas tanah yang statusnya jelas sebagai aset desa atau pemerintah daerah.
Risiko Temuan Hukum
Pembangunan di lahan swasta berpotensi menjadi temuan pemeriksaan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pelaksana maupun pemerintah desa.
Larangan Pembelian Tanah Menggunakan Dana Desa/Samisade
Jika pembangunan harus melewati lahan pribadi, pemilik lahan wajib melakukan hibah tanah kepada desa dengan prosedur hukum yang jelas sebelum proyek dimulai.
Proses Verifikasi Dalam Perbup Samisade
Setiap usulan kegiatan yang didanai Samisade harus melalui musyawarah desa serta verifikasi tim teknis, termasuk penegasan status kepemilikan lahan.
LSM Penjara Kabupaten Bogor diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan betonisasi di Desa Muara Jaya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
(Tim)









