Bogor — Permasalahan tanah milik almarhumah Hj. Cece seluas sekitar 2,8 hektare di wilayah Cilembar, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kembali mencuri perhatian publik. Setelah bertahun-tahun menggantung, kini ahli warisnya mulai mendapat titik terang soal kepastian hak atas lahan tersebut.
Musyawarah digelar di Kantor Desa Pasir Jaya, dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Jaya, Suhanda, serta perwakilan dari Kecamatan Cigombong yang diwakili Sekretaris Camat Yedi. Pertemuan itu membahas status tanah yang menjadi hak Indra, putra tunggal almarhumah Hj. Cece.
Menurut Kurnia, salah satu tokoh masyarakat yang ikut memantau jalannya pembahasan, hasil musyawarah mengarah pada kesepakatan positif. Dari hasil sementara, lahan tersebut diperkirakan seluas dua hektare, namun pihaknya menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luasan secara pasti.
“Kalau nanti hasil pengukuran menunjukkan ada kelebihan, ya itu hak mutlak ahli waris. Enggak ada yang bisa klaim seenaknya,” ujar Kurnia dengan tegas.
Sementara itu, Indra, sebagai ahli waris yang sah, menyampaikan bahwa proses penyelesaian kini sudah berjalan lewat jalur musyawarah. Ia pun sudah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Camat Cigombong dan Bupati Bogor, agar pelayanan dan tindak lanjut segera direalisasikan.
“Permasalahan ini sudah ditanggapi baik. Sekarang tinggal menunggu jadwal pengecekan lapangan, biar sinkron antara Letter C, SPPT, dan kondisi fisik di lapangan,” jelas Indra saat ditemui redaksi JurnalExpose.com.
Pemerintah Desa Pasir Jaya melalui Kepala Desa Suhanda menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil musyawarah, demi menjamin kepastian hukum dan pelayanan publik yang transparan.
“Kami akan kawal sampai selesai, biar tidak ada kesalahpahaman atau tumpang tindih. Semua sesuai aturan,” katanya singkat.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah kecamatan dan kabupaten. Sebab, bagi ahli waris Hj. Cece, ini bukan sekadar perkara tanah — tapi tentang hak keluarga yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.
( Redaksi )










