Bogor, KompasJabar.com — Pemasangan tiang internet oleh penyedia jasa telekomunikasi kini marak dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Meski bertujuan memperluas akses jaringan internet, aktivitas tersebut menuai sorotan dari warga setempat.
Sejumlah warga mengeluhkan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa koordinasi dan sosialisasi yang jelas. Bahkan, menurut keterangan warga, ada dugaan ketidakterbukaan terkait biaya kompensasi kepada pihak RT dan RW.
“Katanya sudah dikompromikan, tapi nilainya beda-beda. Ada yang bilang Rp250 ribu diterima Rp200 ribu oleh RT, RW katanya Rp500 ribu, warga hanya dapat Rp150 ribu per RT. Ada juga yang tidak menerima sama sekali,” ungkap salah satu warga kepada wartawan.
Kondisi ini menimbulkan gejolak di masyarakat karena dianggap kurang transparan. Beberapa warga juga menolak keberadaan tiang yang dinilai dipasang tanpa izin pemilik lahan. Tiang-tiang tersebut bahkan disebut sudah berdiri di sekitar Kampung Pangkalan.
Menurut aturan, setiap pemasangan tiang jaringan internet atau fiber optic (FO) wajib memiliki izin resmi, baik dari pemerintah desa, pemilik lahan, maupun pihak berwenang lainnya. Kurangnya koordinasi dan sosialisasi dari pihak penyedia layanan dikhawatirkan dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
( Red )










