Bogor, Jawa Barat — Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Lahan milik almarhum Pakih bin H. Ali Gaos yang berada di Kampung Cikareo kini dipersoalkan setelah diklaim oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Kasus ini terungkap setelah Bambang, Ketua LSM PENJARA, turun langsung ke lokasi dan menemui kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa pihak PT BSS hanya memegang kopian Surat Pengakuan Hak (SPH) dan buku C yang isinya berbeda dengan buku C asli yang dimiliki oleh ahli waris.
Menurut Bambang, berdasarkan dokumen resmi yang dipegang ahli waris — yaitu girik asli bernomor 626 Persil 20.S.1 — tercantum nama Sadili sebagai pemilik awal yang kemudian menjual tanah tersebut kepada Pakih bin H. Ali Gaos. Data tersebut juga sesuai dengan catatan dalam buku C resmi di Desa Ciburuy.
“Pihak BSS hanya menunjukkan salinan dokumen SPH dan buku C yang ternyata tidak sama dengan buku C resmi yang tercatat di desa. Berdasarkan hukum agraria, girik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan SPH,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa SPH (Surat Pengakuan Hak) tidak dapat dijadikan dasar hak milik yang sah, karena dokumen tersebut diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan hanya sebagai bukti penguasaan sementara, bukan kepemilikan penuh.
“Kalau mengacu pada dasar penguasaan tanah, sampai saat ini lahan tersebut masih dipegang oleh ahli waris Pakih bin H. Ali Gaos, yakni Herijayana dan keluarga lainnya. Bahkan tanah tersebut hingga kini masih digarap langsung oleh pihak ahli waris,” tambah Bambang.
Sementara itu, Sujana, perwakilan dari PT Bahana Sukma Sejahtera, saat dikonfirmasi LSM PENJARA, membenarkan bahwa pihaknya memang pernah melakukan pembelian tanah di lokasi tersebut.
“Benar, kami memang pernah melakukan pembelian di lokasi itu. Dokumen SPH aslinya ada di Jakarta. Saat ini kami masih melakukan penataan batas. Nanti kita akan duduk bersama dengan para ahli waris supaya semuanya jelas dan baik-baik saja,” ujar Sujana.
Kasus sengketa ini kini masih dalam tahap mediasi antara pihak ahli waris dan perusahaan, dengan harapan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
📰 Penulis: Redaksi
📍 Lokasi: Ciburuy, Cigombong, Kabupaten Bogor
📆 Tanggal: 22 Oktober 2025
Tagar SEO: #SengketaTanahBogor #Cigombong #DesaCiburuy #BahanaSukmaSejahtera #AhliWaris #LSMPenjara #SengketaLahan #BogorUpdate










